Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Home » » PPATK Siap Telusuri Rekening Hakim Pembatal Vonis Gembong Narkoba

PPATK Siap Telusuri Rekening Hakim Pembatal Vonis Gembong Narkoba

Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum menerima permintaan penelusuran rekening hakim agung Imron Anwari dkk yang membatalkan vonis mati gembong narkoba. Namun jika ada permintaan, pihaknya siap menelusuri.

"Belum ada permintaan. Namun apabila masyarakat ingin menyampaikan laporan atau informasi kepada PPATK mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, silakan saja," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso saat dihubungi, Jumat (12/10/2012).

Pelaporan masyarakat ini diatur dalam Pasal 44 ayat 1 huruf (f) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Laporan kepada PPATK adalah tentang dugaan TPPU, tindak pidana asalnya adalah sebagaimana diatur di Pasal 2 UU TPPU, antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika," terangnya.

Desakan agar rekening hakim Imron dkk diperiksa datang dari Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba. Kaukus meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki transfer keuangan lewat bantuan PPATK pada rekening hakim Imron.

Menanggapi desakan itu, Agus menjelaskan PPATK dengan KY telah memiliki nota kesepahaman sejak 2007. "Selama ini sudah terjalin kerjasama yang baik antara lain penelusuran rekam jejak keuangan calon hakim agung dalam proses seleksi pengisian jabatan," tutur Agus.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin yang bebas dari hukuman mati menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

):): masemaryadi


0 komentar:

Post a Comment

 
© 2010-2012 Lek Mar' BLOG